Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Sayuran
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Sayuran mengemban tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Sayuran mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman sayuran.
Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Sayuran menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanaman sayuran;
- Pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian tanaman sayuran;
- Pelaksanaan produksi benih sumber dan hasil perakitan tanaman sayuran;
- Pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian tanaman sayuran;
- Pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia tanaman sayuran dan penilaian kesesuaian;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanaman sayuran; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Sayuran.