Dua Tahun Prabowo - Gibran, Memperkuat Swasembada Pangan Berkelanjutan
Jakarta, -- Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi periode percepatan pembangunan pertanian, terutama dalam memperkuat produksi dalam negeri, memperbaiki tata kelola pangan, dan meningkatkan keberpihakan kebijakan kepada petani. Salah satu capaian yang menonjol adalah percepatan target swasembada pangan, didukung kebijakan dari hulu hingga hilir.
Tantangan yang dihadapi tidak ringan. Pada 2023 dan 2024, Indonesia mengimpor beras 7 juta ton lebih, masing-masing sebesar 3,06 juta ton dan 4,52 juta ton, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Kondisi tersebut memperlihatkan besarnya tantangan dalam menjaga kecukupan pasokan beras nasional ketika produksi menghadapi tekanan perubahan iklim.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, pemerintah mempercepat upaya mencapai swasembada pangan. Target yang semula direncanakan dalam empat tahun dipercepat menjadi satu tahun. Presiden kemudian menyampaikan deklarasi swasembada pangan pada 7 Januari 2026 di Karawang, Jawa Barat.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan percepatan tersebut merupakan hasil kerja bersama yang melibatkan petani, penyuluh, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, TNI, Polri, BUMN pangan, serta berbagai unsur pendukung lainnya. Pemerintah memperkuat dukungan produksi sekaligus mendorong agar hasil panen petani terserap dan cadangan pangan nasional terjaga.
“Capaian pangan tidak lahir dari satu kebijakan atau satu institusi. Ini adalah hasil kerja bersama, mulai dari petani, penyuluh, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, TNI, Polri, BULOG, hingga aparat penegak hukum. Tugas kami adalah memastikan seluruh ekosistem tersebut bergerak dalam satu arah: meningkatkan produksi, melindungi petani, dan menjaga pangan tetap tersedia bagi rakyat,” ujar Mentan Amran.
Salah satu penanda pendekatan pemerintahan Prabowo–Gibran adalah percepatan penerbitan kebijakan. Dalam dua tahun pemerintahan, Presiden menerbitkan 16 Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan berbagai agenda pembangunan, termasuk penguatan sektor pangan dan pertanian.
Kecepatan tersebut penting karena persoalan pertanian membutuhkan keputusan yang dapat segera diterjemahkan menjadi tindakan. Petani memerlukan kepastian akses terhadap pupuk, ketersediaan air, benih dan teknologi, harga pembelian hasil panen, serta dukungan penyerapan produksi.
Di sektor pertanian, kebijakan yang cepat perlu diikuti penyederhanaan prosedur, koordinasi lintas instansi, dan pelaksanaan yang tepat sasaran. Tujuannya memastikan keputusan pemerintah memberikan dampak nyata bagi petani dan memperkuat kemampuan produksi dalam negeri.
Sejumlah kebijakan kemudian diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi, mempercepat rehabilitasi irigasi, memperluas penggunaan teknologi pertanian, memperkuat penyerapan gabah dan beras, serta menjaga keterjangkauan pangan bagi masyarakat.
“Yang paling penting dari sebuah kebijakan adalah pelaksanaannya. Petani harus merasakan manfaatnya secara langsung, mulai dari kemudahan mendapatkan pupuk, kepastian air, dukungan teknologi, sampai hasil panen yang terserap dengan harga yang layak,” ujar Mentan Amran.
Pupuk Bersubsidi Lebih Terjangkau
Pembenahan pupuk bersubsidi menjadi salah satu langkah untuk memperkuat produksi pertanian. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 untuk memperbaiki tata kelola dan mempercepat akses petani terhadap pupuk.
Sebanyak 145 regulasi yang dinilai menghambat distribusi pupuk telah dipangkas atau disederhanakan. Penataan tersebut diarahkan agar proses penyaluran lebih efektif, dengan pembagian peran yang lebih jelas antara Kementerian Pertanian, Pupuk Indonesia, pemerintah daerah, pengecer, dan petani.
Pemerintah juga menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen mulai 22 Oktober 2025. Harga pupuk urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, sedangkan pupuk NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.
Untuk 2026, alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan sebesar 9,55 juta ton dengan sasaran penerima lebih dari 16 juta petani. Kebijakan ini diarahkan untuk membantu petani memperoleh sarana produksi dengan harga yang lebih terjangkau, sekaligus menjaga kelancaran kegiatan usaha tani.
Pengawasan distribusi juga menjadi bagian dari pembenahan. Pemerintah melaporkan adanya rotasi 248 pejabat dan pencabutan sejumlah izin distribusi sebagai bagian dari langkah pengawasan. Pelaksanaannya perlu terus dikawal agar pupuk tersedia tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu, dan tepat sasaran.
“Pupuk adalah salah satu kunci produksi. Karena itu, pupuk harus tersedia tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu, dan tepat sasaran. Kami tidak ingin petani kesulitan memperoleh pupuk ketika memasuki musim tanam. Penyederhanaan tata kelola dilakukan agar pelayanan kepada petani lebih cepat dan tidak berbelit-belit,” kata Mentan Amran.
Di tengah gejolak geopolitik dan perubahan harga pupuk dunia, pemerintah juga menegaskan pentingnya menjaga ketersediaan pupuk untuk kebutuhan domestik. Kepentingan petani Indonesia harus menjadi prioritas sebelum pemerintah membuka peluang ekspor.
“Kalau kebutuhan petani dalam negeri belum aman, jangan bicara ekspor. Prioritas pertama adalah petani Indonesia. Ekspor hanya dapat dilakukan setelah stok dan kebutuhan nasional benar-benar terpenuhi,” tegasnya.
Irigasi, Teknologi, dan Harga Gabah Diperkuat
Peningkatan produksi tidak hanya bergantung pada pupuk. Ketersediaan air, kualitas benih, mekanisasi, dan kepastian harga hasil panen turut menentukan kemampuan petani meningkatkan produktivitas.
Pemerintah melaporkan rehabilitasi irigasi seluas 280.880 hektare dengan tingkat realisasi 99,93 persen pada tahap pertama. Untuk menghadapi risiko iklim pada 2026, Kementerian Pertanian menyiapkan pompanisasi pada lahan seluas 2,2 juta hektare dan rehabilitasi irigasi sekitar 1 juta hektare.
Pemerintah juga memanfaatkan 61 bendungan yang diperkirakan memiliki potensi layanan irigasi sekitar 400 ribu hektare. Penguatan infrastruktur air diharapkan membantu petani memperluas areal tanam dan meningkatkan frekuensi tanam, terutama di wilayah yang selama ini bergantung pada curah hujan.
Namun, pembangunan fisik harus disertai pengelolaan dan pemeliharaan jaringan irigasi agar manfaatnya benar-benar sampai ke lahan petani. Ketersediaan air perlu berjalan beriringan dengan dukungan sarana produksi dan pendampingan teknis.
“Air adalah faktor penting dalam produksi. Irigasi tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik. Harus ada pengelolaan, pemeliharaan, dan kepastian air sampai ke lahan petani. Pompanisasi dan rehabilitasi irigasi kami arahkan untuk memastikan petani dapat menanam lebih luas dan lebih sering,” ujar Mentan Amran.
Kementerian Pertanian juga mendorong pemanfaatan benih unggul, alat dan mesin pertanian, serta pengembangan Pertanian Modern Advanced Agricultural System (PM-AAS). Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan efisiensi kerja dan produktivitas, dengan penerapan yang disesuaikan terhadap kondisi lahan dan kemampuan petani.
Benih dengan potensi hasil minimal 8 ton per hektare disebut telah dibagikan kepada petani. Potensi tersebut merupakan hasil yang dapat dicapai dalam kondisi tertentu, sehingga hasil aktual tetap dipengaruhi varietas, kondisi lahan, ketersediaan air, pemupukan, dan teknik budidaya.
“Teknologi harus memberikan manfaat nyata bagi petani. Mekanisasi, benih unggul, dan pertanian modern harus menurunkan biaya produksi, meningkatkan produktivitas, serta mempercepat pekerjaan di lapangan. Namun, teknologi harus disesuaikan dengan kondisi lahan dan kemampuan petani,” kata Amran.
Di sisi hilir, pemerintah menetapkan harga pembelian gabah sebesar Rp6.500 per kilogram untuk gabah kering panen sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan harga tersebut dimaksudkan untuk menjaga nilai hasil panen petani, dengan pelaksanaan yang tetap memperhatikan kualitas gabah, kadar air, lokasi, dan biaya logistik.
“Harga pembelian gabah harus memberikan rasa keadilan kepada petani. Petani harus memperoleh keuntungan yang layak agar tetap bersemangat menanam. Pada saat yang sama, pelaksanaan di lapangan harus memperhatikan kualitas, kadar air, lokasi, dan biaya logistik,” ujarnya.
Produksi Beras dan Jagung Meningkat
Penguatan dukungan produksi berjalan seiring dengan peningkatan produksi sejumlah komoditas strategis. Berdasarkan angka tetap BPS, produksi beras Indonesia pada 2025 mencapai 34,69 juta ton, meningkat 13,29 persen dibandingkan 2024 yang sebesar 30,62 juta ton.
Produksi padi pada 2025 tercatat sebesar 60,21 juta ton gabah kering giling dengan luas panen sekitar 11,32 juta hektare. Sementara itu, produksi beras periode Januari–Agustus 2026 dilaporkan mencapai 25,29 juta ton berdasarkan data yang digunakan pemerintah.
Peningkatan tersebut memperkuat kemampuan produksi dalam negeri. Meski demikian, keberlanjutan swasembada perlu ditopang oleh produktivitas, ketersediaan sarana produksi, pengelolaan air, pengurangan kehilangan pascapanen, serta kesesuaian antara produksi dan kebutuhan nasional.
“Produksi meningkat karena petani bekerja lebih keras dan pemerintah memperkuat dukungan dari hulu sampai hilir. Namun, swasembada bukan sekadar angka produksi. Swasembada berarti produksi cukup, stok aman, petani sejahtera, dan masyarakat memperoleh pangan dengan harga yang terjangkau,” kata Mentan Amran.
Pada komoditas jagung, produksi jagung pipilan kering dengan kadar air 14 persen pada 2025 mencapai 16,16 juta ton. Angka tersebut meningkat 6,74 persen dibandingkan 2024 yang sebesar 15,14 juta ton. Luas panen jagung mencapai 2,71 juta hektare, naik 6,35 persen.
Peningkatan produksi jagung berpotensi memperkuat pasokan bahan baku pakan. Hal ini penting karena ketersediaan dan harga jagung berkaitan dengan biaya produksi peternakan serta pasokan protein hewani bagi masyarakat.
“Jagung adalah komoditas strategis karena berkaitan langsung dengan pakan dan harga protein hewani. Produksi harus terus ditingkatkan, tetapi distribusi dan kualitas juga harus dijaga agar manfaatnya dirasakan petani, peternak, industri pakan, dan konsumen,” ujarnya.
Berdasarkan proyeksi neraca pangan 2026 yang disampaikan pemerintah, delapan komoditas disebut berada dalam kondisi swasembada, yakni beras, jagung, gula konsumsi, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, cabai besar, dan cabai rawit.
Produksi sebelas komoditas strategis diproyeksikan mencapai 72,75 juta ton, sedangkan kebutuhan nasional diperkirakan sekitar 68,86 juta ton. Selisih sekitar 3,89 juta ton merupakan surplus agregat berdasarkan proyeksi neraca pangan. Angka ini tidak berarti seluruh komoditas memiliki surplus secara individual karena setiap komoditas memiliki karakteristik produksi dan kebutuhan yang berbeda.
Pada saat yang sama, kedelai, bawang putih, dan daging sapi masih memerlukan penguatan produksi domestik. Peningkatan produktivitas, ketersediaan lahan, daya saing harga, dan pengembangan usaha tani menjadi bagian dari pekerjaan lanjutan untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasokan luar negeri.
“Tidak boleh ada rasa puas diri. Beras dan jagung harus terus diperkuat, sementara kedelai, bawang putih, dan daging sapi menjadi pekerjaan lanjutan. Target kita bukan hanya swasembada sesaat, tetapi kemandirian pangan yang berkelanjutan,” tegas Amran.
Pengadaan BULOG Memperkuat Cadangan Beras Pemerintah
Peningkatan produksi perlu diikuti kemampuan negara menyerap hasil panen. Dalam hal ini, pengadaan gabah dan beras oleh Perum BULOG berperan dalam memperkuat Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sekaligus mendukung stabilisasi pasokan.
Hingga 8 Oktober 2026, Perum BULOG melaporkan pengadaan gabah dan beras dalam negeri mencapai 4.115.014 ton setara beras. Angka tersebut setara dengan 102,88 persen dari target penugasan pemerintah sebesar 4 juta ton.
Capaian itu lebih tinggi dibandingkan pengadaan BULOG pada 2025 sebesar 3.191.969 ton setara beras dan melampaui capaian pada 2012 yang tercatat sekitar 3,65 juta ton, berdasarkan angka yang disampaikan pemerintah.
Pengadaan BULOG berbeda dari produksi nasional. Pengadaan mencerminkan jumlah gabah dan beras yang diserap perusahaan, sedangkan produksi nasional mencakup seluruh hasil panen, baik yang diserap BULOG maupun yang dipasarkan melalui jalur lain, disimpan, atau dikonsumsi sendiri.
Pengadaan dalam negeri yang kuat dapat membantu menjaga cadangan pemerintah dan mendukung stabilisasi pasokan. Namun, manfaatnya bagi petani dan konsumen juga bergantung pada harga pembelian, biaya distribusi, kualitas beras, serta efektivitas penyaluran.
“Pengadaan BULOG yang menembus lebih dari 4 juta ton menunjukkan bahwa hasil panen petani terserap. Ini penting untuk menjaga harga di tingkat petani sekaligus memperkuat cadangan pemerintah. Namun, pekerjaan belum selesai. Penyerapan harus terus dikawal agar manfaatnya dirasakan petani dan masyarakat,” ujar Mentan Amran.
Pemerintah melaporkan stok BULOG sekitar 5,3 juta ton pada awal Juni 2026 dan lebih dari 5 juta ton pada April. Sementara itu, Cadangan Beras Pemerintah pada September 2026 disebut sekitar 4,61 juta ton. Perbedaan angka antarperiode perlu dilihat dengan memperhatikan tanggal pencatatan, pengadaan, penyaluran, dan definisi stok yang digunakan.
Cadangan yang memadai memberi ruang bagi pemerintah untuk merespons gangguan produksi, bencana, serta gejolak harga. Karena itu, pengelolaan stok perlu disertai pencatatan yang transparan, pemeliharaan mutu, dan perencanaan distribusi sesuai kebutuhan antarwilayah.
“Cadangan pangan adalah kekuatan negara. Stok yang kuat memberi pemerintah ruang untuk merespons gejolak harga, bencana, dan gangguan produksi. Karena itu, cadangan harus dikelola secara hati-hati, transparan, dan selalu diperbarui melalui pengadaan dalam negeri,” katanya.
Pemerintah menyatakan impor beras umum untuk konsumsi telah dihentikan. Kebijakan tersebut perlu dibedakan dari impor untuk kebutuhan khusus yang memiliki jenis, tujuan, volume, waktu, dan dasar kebijakan tersendiri. Penjelasan yang terbuka mengenai kebijakan impor tetap diperlukan agar kepentingan petani dan kebutuhan pangan nasional dapat dijaga secara seimbang.
Anggaran Pangan dan Bantuan untuk Menjaga Keterjangkauan
Dukungan anggaran menjadi bagian dari upaya memperkuat produksi dan menjaga ketersediaan pangan. Dalam rancangan APBN 2026, pemerintah menyiapkan sekitar Rp164,4 triliun untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Angka tersebut merupakan alokasi yang direncanakan, bukan keseluruhan realisasi belanja.
Dukungan tersebut mencakup berbagai program, termasuk subsidi pupuk, penugasan BULOG, serta penguatan cadangan dan lumbung pangan. Efektivitasnya perlu dilihat dari ketepatan sasaran, realisasi anggaran, hasil program, dan manfaat yang diterima petani serta masyarakat.
“Anggaran pangan harus kembali kepada rakyat dalam bentuk produksi yang meningkat, petani yang lebih sejahtera, stok yang lebih kuat, dan harga yang lebih terjangkau. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan melalui hasil yang dapat diukur,” ujar Amran.
Selain memperkuat produksi, pemerintah menjalankan bantuan pangan beras dan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk membantu menjaga ketersediaan serta keterjangkauan harga.
Pada 2025, bantuan pangan beras dan SPHP ditargetkan menjangkau 18,3 juta penerima manfaat, dengan sasaran penyaluran sekitar 1,3 juta ton beras SPHP. Angka tersebut merupakan target program. Pada 2026, pemerintah melanjutkan upaya bantuan dan stabilisasi melalui BULOG.
Dampak program perlu dinilai melalui ketepatan penerima, jumlah bantuan yang diterima, waktu penyaluran, perkembangan harga pasar, dan perubahan kemampuan rumah tangga memenuhi kebutuhan pangan.
“Pemerintah harus hadir di dua sisi. Petani harus memperoleh harga yang layak, sementara masyarakat, terutama kelompok rentan, harus mendapatkan pangan dengan harga yang terjangkau. Bantuan pangan dan SPHP menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan tersebut,” kata Mentan Amran.
BPS mencatat inflasi bulanan September 2026 sebesar 0,30 persen. Dalam kelompok pangan yang dipantau, beras disebut memberikan andil inflasi sebesar 0,03 persen, cabai rawit 0,08 persen, cabai merah 0,06 persen, dan daging ayam ras 0,05 persen.
Angka andil inflasi menunjukkan kontribusi perubahan harga suatu komoditas terhadap inflasi, bukan tingkat harga atau ukuran langsung kesejahteraan rumah tangga. Stabilitas pangan karena itu tetap membutuhkan pengawasan produksi, distribusi, biaya logistik, struktur pasar, dan daya beli masyarakat.
Perlindungan Petani Menghadapi Risiko Iklim
Perubahan iklim dan cuaca ekstrem masih menjadi tantangan bagi keberlanjutan produksi. Untuk mengurangi risiko usaha tani, Kementerian Pertanian menargetkan fasilitasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) seluas 100.000 hektare pada 2026.
Dalam skema yang direncanakan, premi asuransi sebesar Rp180.000 per hektare per musim tanam mendapat subsidi pemerintah sebesar 80 persen atau Rp144.000. Petani menanggung sisanya sebesar Rp36.000 per hektare.
Asuransi diharapkan membantu petani menghadapi risiko yang tercakup dalam program. Pelaksanaannya perlu didukung pendataan yang akurat, kemudahan pendaftaran, verifikasi kerusakan, dan pembayaran klaim sesuai ketentuan. Perlindungan tersebut juga harus berjalan bersama pembangunan irigasi, penyediaan benih, pengelolaan air, serta pendampingan pertanian.
“Petani tidak boleh dibiarkan menghadapi risiko iklim sendirian. Asuransi pertanian adalah bentuk perlindungan agar ketika terjadi risiko yang dijamin, petani memiliki kemampuan untuk kembali berproduksi. Namun, perlindungan harus berjalan bersama irigasi, benih, teknologi, dan pendampingan,” ujar Mentan Amran.
Rilis Kementan, 20 Oktober 2026
Nomor : B-827/HM.160/7/10/2026